BULUKUMBA - Penantian yang cukup panjang dan melelahkan yang di rasakan masyarakat adat Kajang Bulukumba, Sulawesi Selatan akhirnya menuai hasil setelah ratusan tahun tanah yang diatasnya terdapat deretan pohon karet yang di kelolah dan dikuasai oleh PT.London Sumatera ( LONSUM) dalam bentuk kontrak hasil guna usaha ( HGU ) berakhir 31 Desember 2023.
Masyarakat Adat Kajang tanpa henti memperjuangkan haknya dan terakhir ini masyarakat Adat Kajang didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari Law Firm DR.Muhammad Nur, SH, MH & Associates
Kuasa Hukum masyarakat Adat Kajang, DR.Muhammad Nur, S.H, M.H yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional ( DPN ) Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia ( PERADMI ) mengatakan bahwa pada tanggal 1 Januari 2024 masyarakat Adat Kajang Bulukumba Sulawesi Selatan sudah bisa menguasai lahannya kembali sesuai PERDA Kabupaten Bulukumba No.9 Tahun 2023.
"Berakhirnya kontrak HGU PT.London Sumatera 31 Desember 2023, Ammatoa Tokoh Masyarakat Adat Kajang memerintahkan untuk menguasai lahan kembali karena PT London Sumatera masa menggarapnya sudah berakhir tertanggal 31 Desember 2023, PT.London Sumatera tidak ada hak lagi melakukan aktifitas diatas lahan masyarakat Adat Kajang, "jelasnya. Senin (25/12/2023).
DR.Muhammad Nur, S.H, M.H menegaskan masyarakat Adat Kajang secara hukum memiliki hak dan wewenang untuk menguasai dan menggarap kembali lahannya karena HGU PT.London Sumatera sudah berakhir 31 Desember 2023.
DR.Muhammad Nur, S.H, M.H menambahkan apabila PT.London Sumatera ada yang keberatan silahkan menuntut sesuai hukum yang berlaku.
PT London Sumatera harus menerima dengan ikhlas melepaskan tanah Adat masyarakat Kajang dan mengembalikan kepada pemiliknya yang selama ratusan tahun hanya menjadi penonton dilahannya sendiri, tutup DR.Muhammad Nur, S.H, M.H
(Irsan FI)